Begini Pengedar Obat Kuat Ilegal Rp 17,4 Miliar Kelabui Tetangga

Pengedar Obat Kuat Ilegal Rp 17,4 Miliar Kelabui Tetangga



Tersangka pemilik dan pengedar obat ilegal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengelabui para tetangganya dalam menjalankan praktiknya selama ini. Dia tak mengaku menjual dan mengedarkan obat kuat dan alat perangsang seks, tapi hanya sebatas pakaian pelangsing.

“Dia mengaku menjual pakaian pelangsing dan pernah dibagikan kepada tetangganya," ujar Kepala seksi Penyidikan Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sahat Sagala, Senin 5 November 2018.

Sahat mengungkapkan tersangka M menyimpan berbagai obat-obatan ilegal diantaranya obat disfungsi ereksi merek Viagra, Cialis, Levitra dan Max Man. 
Jenis obat lainnya yang dijual termasuk suplemen pelangsing, obat tradisional, penambah stamina pria, krim kosmetik ilegal, serta alat perangsang seks.


Semua barang itu disimpannya di dua rumah kontrakan yang dijadikannya gudang di kawasan Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. "Semua sudut ruangan tersimpan obat-obatan ilegal juga obat yang dipalsukan, termasuk juga di kamar mandinya," ujar Sahat.

Sahat menuturkan, kedok M akhirnya terbongkar oleh tetangganya. M lalu sempat terlibat cekcok dengan Ketua RT setempat sebelum BPOM melakukan penggerebekan.

Ia menambahkan, M menjual obat-obatan ilegal melalui platform "e-commerce" yang cukup terkenal. Dalam platform itu M mengaku menjalankan usaha toko herbal dan mengirimkan barang melalui jasa pengiriman.

"Nanti akan kami panggil e-commerce dan jasa pengiriman juga untuk minta keterangan soal transaksi obat ilegal ini," ujar Sahat.

Sebelumnya, BPOM  bekerja sama dengan Polri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) berhasil mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang dilakukan secara daring atau online senilai Rp17,4 miliar.

Dari tiga tempat tersebut ditemukan 552.177 obat ilegal, terdiri dari 291 item. Beberapa di antaranya terungkap pula hasil pemalsuan. Penyidik juga menyita 97 buku tabungan yang menjadi barang bukti transaksi.

Komentar